sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Melanggar Aturan, Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan

News editor M Fadli Ramadan
24/02/2025 22:10 WIB
Apabila tidak sesuai dengan hal tersebut, maka pemilik sudah melakukan pelanggaran hukum.
Melanggar Aturan, Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan. (Foto MNC Media)
Melanggar Aturan, Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Truk dengan muatan berlebih alias Over Dimension Over Load (ODOL) masih banyak berkeliaran di Indonesia. Ini biasanya dilakukan dengan alasan menghemat biaya operasional. Padahal, ini termasuk dalam kategori kejahatan karena melanggar hukum.

Direktur Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Amirulloh mengatakan, setiap kendaraan yang beroperasi di Indonesia memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Apabila tidak sesuai dengan hal tersebut, maka pemilik sudah melakukan pelanggaran hukum.

"Over dimensi terjadi setelah kendaraan sudah pernah melakukan uji rancang bangun, jadi itu (truk) dipastikan pernah dicek," kata Amir di arena IIMS 2025, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Amir menerangkan, tugasnya bersama tim adalah memastikan apakah kendaraan yang sudah punya SRUT sudah sesuai Undang-Undang atau tidak. Apabila tidak sesuai, maka timnya akan melakukan penindakan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement