"Maka dari itu, kenapa over dimensi jadi kejahatan, sebab mengubah dari ukuran standar jadi tidak standar," ujarnya.
Selain itu, Kemenhub juga melakukan pemeriksaan pada pihak karoseri maupun bengkel modifikasi. Sebab, sebagian pemilik truk melakukan perubahan pada kendaraannya agar bisa memuat barang lebih banyak.
Padahal, pihak karoseri atau bengkel modifikasi bisa terjerat hukum karena melanggar pasal 277 tentang dimensi yang tidak sesuai dengan rancangan bagun yang ada. Itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Masalah akan muncul saat kendaraan dimodifikasi. Yang melakukan modifikasi adalah bengkel-bengkel yang tidak ada izinnya. Kalau truk itu sampai diuji kembali, pasti akan berbeda dari data awal (yang ada di SRUT)," ujar Amir.
Amir menyebutkan, kejahatan yang dilakukan truk ODOL adalah membuat jalan lebih cepat rusak. Sementara kejahatan terberat menghilangkan nyawa seseorang karena rem blong dan tak kuat menanjak.
(Dhera Arizona)