sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Tak Hadir, Komisi VIII DPR RI Tunda Rapat Bahas Laporan Pelaksanaan Haji 2024

News editor Felldy Utama
23/09/2024 19:09 WIB
Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kemenag terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024.
Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kemenag terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024. (MNC Media)
Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kemenag terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024. (MNC Media)

IDXChannel - Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024.

Penundaan ini dilakukan karena Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam rapat tersebut. Alasannya, dia sedang kunjungan kerja ke Perancis. 

Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan, kehadiran Menag dalam Raker ini bersifat wajib. Hal ini merujuk sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dia melanjkutkan, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah pada Pasal 43 ayat (1), dinyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement