IDXChannel - Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024.
Penundaan ini dilakukan karena Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam rapat tersebut. Alasannya, dia sedang kunjungan kerja ke Perancis.
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan, kehadiran Menag dalam Raker ini bersifat wajib. Hal ini merujuk sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dia melanjkutkan, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah pada Pasal 43 ayat (1), dinyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: