"Kita ingin menjadikan KUA itu untuk dapat digunakan oleh saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama," kata Menag.
"Kementerian Agama itu kan kementerian semua agama, jadi KUA (diharapkan) juga dapat memberikan pelayanan keagamaan kepada umat agama non-Islam," sambungnya.
Untuk menindaklanjuti ide itu, Yaqut meminta jajarannya untuk menelaah cara merealisasikan hal tersebut. Termasuk bagaimana mekanisme dan regulasi penggunaan KUA untuk semua agama.
"Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera di-follow up. Kemarin seluruh dirjen, mulai Dirjen Bimas Islam dan seluruh Dirjen Bimas non-Islam semua sudah ketemu. Mereka sudah mulai bicara bagaimana mekanismenya, regulasinya, semua dibicarakan," jelasnya.
Menag juga memastikan akan melibatkan seluruh stakeholder dalam pengkajian usulan tersebut, termasuk tokoh agama. "Pasti (melibatkan tokoh agama). Pasti kita libatkan seluruh stakeholder," tuturnya.
(YNA)