sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Sebut RI Mendesak Butuh UU PPRT

News editor Suparjo Ramalan
12/02/2023 12:49 WIB
Menaker memastikan, pemerintah siap menyambut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR.
Menaker Sebut RI Mendesak Butuh UU PPRT. (Foto: MNC Media).
Menaker Sebut RI Mendesak Butuh UU PPRT. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan, pemerintah siap menyambut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR.

Menaker mengatakan, pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik FGD di internal maupun dengan stakeholder.

"Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya," ujar Ida saat menghadiri Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT, Minggu (12/2/2023).

Menaker menegaskan, keberadaan UU PPRT sangat urgent atau mendesak karena PRT dalam menjalankan pekerjaannya berada dalam ruang privat, sehingga memungkinkan terjadi kerentanan.

"Sehingga mendesak bagi pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya," ucapnya.

Pemerintah, lanjut Ida, juga siap mendiskusikan jika terdapat isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR.

"Pemerintah sangat siap mendiskusikannya, pemerintah siap mendengarkan berbagai stakeholder, pemerintah juga siap mendiskusikannya dengan DPR. Jadi posisi pemerintah adalah siap," jelasnya.

Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT ini juga dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, perwakilan dari Kememterian PPPA, perwakilan dari KSP, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Komnas Perempuan, dan berbagai elemen masyarakat.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement