Yassierli menyatakan, seluruh hasil kajian dan masukan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari penyusunan rancangan PP Pengupahan.
Dia mengatakan Presiden juga mendengarkan langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, serta pihak-pihak terkait lainnya sebelum menetapkan formula pengupahan yang kini menjadi acuan.
Dalam PP Pengupahan itu, pemerintah juga mengatur mengenai upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Yassierli menegaskan, gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP serta upah minimum sektoral provinsi, sekaligus memiliki kewenangan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral di daerahnya.
"Semoga PP ini adalah hasil yang terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi dari serikat bekerja, serikat buruh dengan juga memperhatikan, mempertimbangkan masukan-masukan dari industri dan kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)