sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Sebut PPKM Bisa Diberlakukan Kembali

News editor Raka Dwi Novianto
30/12/2022 16:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah bisa saja memberlakukan PPKM pandemi Covid-19 jika terjadi kenaikan kasus positif covid-19 secara signifikan.
Mendagri Sebut PPKM Bisa Diberlakukan Kembali. (Foto: MNC Media)
Mendagri Sebut PPKM Bisa Diberlakukan Kembali. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski begitu, kebijakan tersebut bisa kembali diterapkan.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatakan pemerintah bisa saja memberlakukan PPKM pandemi Covid-19 jika terjadi kenaikan kasus positif covid-19 secara signifikan.

"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement