IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski begitu, kebijakan tersebut bisa kembali diterapkan.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatakan pemerintah bisa saja memberlakukan PPKM pandemi Covid-19 jika terjadi kenaikan kasus positif covid-19 secara signifikan.
"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).