Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut aturan PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia. Keputusan itu diambil setelah melakukan kajian selama 10 bulan.
Dari hasil kajian tersebut didapat pertimbangan-pertimbangan mendasarkan pencabutan PPKM, terutama dari jumlah kasus hingga tingkat okupansi rumah sakit Covid-19.
“Berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," pungkas Jokowi.
(FRI)