sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Sebut PPKM Bisa Diberlakukan Kembali

News editor Raka Dwi Novianto
30/12/2022 16:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah bisa saja memberlakukan PPKM pandemi Covid-19 jika terjadi kenaikan kasus positif covid-19 secara signifikan.
Mendagri Sebut PPKM Bisa Diberlakukan Kembali. (Foto: MNC Media)
Mendagri Sebut PPKM Bisa Diberlakukan Kembali. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut aturan PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia. Keputusan itu diambil setelah melakukan kajian selama 10 bulan.

Dari hasil kajian tersebut didapat pertimbangan-pertimbangan mendasarkan pencabutan PPKM, terutama dari jumlah kasus hingga tingkat okupansi rumah sakit Covid-19.

“Berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," pungkas Jokowi.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement