Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah itu mesti dilakukan serentak meskipun secara bertahap. Dia pun juga menyinggung jika nantinya ada yang melaporkan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Tujuannya adalah ada keserentakan ketika presiden dilantik, kepala daerah juga dilantik. Sehingga satu paralel, lima tahun yang sama," kata dia.
"Nah, kalau dilakukan serentak sekali saja itu nanti akan membuat banyak yang tertunda. Karena, kan, nanti ada sengketa. Pasti ada yang mengajukan ke MK," katanya.
Lebih jauh, eks Kapolri itu menerangkan, pelantikan serentak gelombang pertama diusulkan untuk yang tidak melaporkan sengketa Pilkada. Usulan itu diharapkan dapat dilakukan pada 1 Januari 2025.