IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprioritaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji pegawainya.
"Saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, kalau bisa DBH yang kurang bayar, diberikan kepada, dibayarkan kepada daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah agak kesulitan mereka. Super prioritasnya seperti itu," kata Tito saat ditemui di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Kemendagri mengidentifikasi terdapat 79 daerah yang memerlukan tambahan tambahan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar gaji pegawainya. Selain itu DAU juga diperlukan untuk kebutuhan fiskal lainnya agar memperkuat keuangan daerah.
"Jadi kalau belanja pegawainya 79 itu kalau enggak salah hampir Rp3,5 triliun gitu yang kalau ditambah yang lain-lain untuk memperkuat dia lebih kurang Rp14-an triliun," sambungnya.
Tito menekankan, pihaknya akan lebih dulu meminta kepala daerah untuk melakukan efisiensi, sebelum bisa membantu keuangan daerah. Seperti contohnya, pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengurangan belanja yang dinilai tidak prioritas.
"Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi? Efisiensi dulu. Karena apa? Karena ada daerah-daerah yang mengatakan kami enggak cukup uang," kata dia.
Dia lantas mencotohkan, ada daerah yang meminta tambahan dana dari pemerintah pusat, tapi belum melakukan upaya efisiensi anggaran. Padahal setelah tim Kemendagri melakukan penelusuran, daerah tersebut sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayar gaji pegawainya.
"Di NTT kemarin, Tidore, demo, kami enggak cukup uang untuk bayar, oke. Sudah turun tim, kita begitu bedah, ternyata banyak yang enggak efisien. Harwatnya terlalu banyak meeting-lah, kemudian terlalu banyak kegiatan-kegiatan apa perjalanan dinas, kurangin. Begitu dikurangin ternyata cukup untuk membayar gaji," kata dia.
Menurutnya, apabila daerah telah melakukan efisiensi namun kondisi fiskalnya belum mencukupi, maka pihaknya akan mengusulkan pencairan DBH yang masih tertunda. Bila hal tersebut masih belum bisa membayar gaji pegawainya, maka Kemendagri akan mengajukan DAU.
"Nah, ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup, DBH enggak ada DBH-nya atau ada DBH tapi enggak cukup bayar biaya pegawai, enggak ada jalan lain ini harus top up dari Kementerian Keuangan. Dan kami hitung lebih kurang paling tidak 79," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)