sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengandung OPTK, 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Belanda Dimusnahkan

News editor Nia Deviyana
23/12/2025 22:10 WIB
Sebanyak 72 ton bawang bombai ilegal impor yang menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dimusnahkan. 
Mengandung OPTK, 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Belanda Dimusnahkan. Foto: Kementan.
Mengandung OPTK, 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Belanda Dimusnahkan. Foto: Kementan.

Dalam praktiknya, bawang bombai ilegal tersebut dikirim tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit. Berdasarkan label pada kemasan, bawang bombai tersebut tercatat berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia.

Berdasarkan hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bahwa bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera. 

Amran mengingatkan masuknya penyakit melalui komoditas ilegal berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi sektor pertanian dan peternakan nasional. 

Dia mencontohkan,wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) yang sebelumnya sempat merebak dan menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah serta penurunan populasi ternak secara signifikan. 

Oleh karena itu, dia menegaskan agar seluruh komoditas bawang bombai ilegal tersebut segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Bayangkan jika penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Dampaknya sangat besar dan sulit dikendalikan. Karena itu, langkah cepat dan tegas harus dilakukan untuk melindungi pertanian Indonesia," kata Amran.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement