sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Luasnya 526 Ribu Hektare

News editor Felldy Utama
28/02/2025 03:19 WIB
Menhut, Raja Juli Antoni telah mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 526.144 hektare (ha).
Menhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Luasnya 526 Ribu Hektare (foto mnc media)
Menhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Luasnya 526 Ribu Hektare (foto mnc media)

Adapun, beberapa kewajiban yang perlu dijalankan pemegang PBPH, di antaranya melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan. Serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan lapangan.

Raja Juli menegaskan, Kementerian Kehutanan akan terus menertibkan dan mencabut PBPH yang tidak melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, hal ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. 

"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH-PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," kata dia.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement