Adapun, beberapa kewajiban yang perlu dijalankan pemegang PBPH, di antaranya melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan. Serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan lapangan.
Raja Juli menegaskan, Kementerian Kehutanan akan terus menertibkan dan mencabut PBPH yang tidak melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, hal ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH-PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," kata dia.
(Fiki Ariyanti)