IDXChannel - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni telah mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 526.144 hektare (ha). Pencabutan izin ini dilakukan karena pemegang PBPH tak menjalankan kewajibannya.
Hal ini dilaporkan Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujar Raja Juli.
Dia menuturkan, 18 PBPH yang dicabut total luasnya sekitar 526.144 ha. Sebanyak 18 PBPH tersebut tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua karena tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Raja Juli merinci, sebanyak 17 unit PBPH tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, yaitu meninggalkan areal kerja. Sedangkan 1 unit PBPH telah mengembalikan areal izinnya kepada Menteri Kehutanan.
Adapun, beberapa kewajiban yang perlu dijalankan pemegang PBPH, di antaranya melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan. Serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan lapangan.
Raja Juli menegaskan, Kementerian Kehutanan akan terus menertibkan dan mencabut PBPH yang tidak melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, hal ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH-PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," kata dia.
(Fiki Ariyanti)