"Bahkan, mereka dipastikan mendapat benefit yang normal seperti tenaga kerja lainnya," ungkap Menkes.
Benefit yang dimaksud antara lain perlindungan kesehatan, perlindungan hukum, jam kerja wajar, dan statusnya sama dengan yang lain.
"Jadi, statusnya mereka itu bukan status di bawah, bukan status pesuruh atau pembantu, tapi mereka statusnya sama, dengan demikian kami harapkan (lewat cara ini) akan lebih mudah mereka masuk dan menjadi dokter spesialis," kata Menkes.
Sebagai informasi, data Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2019 menunjukkan bahwa rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,47 per 1.000 penduduk.
(YNA)