Dijelaskan Achmad, saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yakni negara-negara anggota ASEAN. Di antaranya adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.
Kata dia, bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas,” tukas Achmad.
(FAY)