sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkumham Moratorium Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Bagi 159 Negara

News editor Riyan Rizki Roshali
16/06/2023 19:01 WIB
Menkumham menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Menkumham Moratorium Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Bagi 159 Negara (Foto MNC Media)
Menkumham Moratorium Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Bagi 159 Negara (Foto MNC Media)

Dijelaskan Achmad, saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yakni negara-negara anggota ASEAN. Di antaranya adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.

Kata dia, bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas,” tukas Achmad. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement