"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Nusron.
"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata dia.
Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)