Menurutnya, kejanggalan terbesar dalam perkara ini adalah pelaksanaan eksekusi tanpa adanya proses konstataring yang jelas.
"Kami diundang untuk konstataring 23 Oktober, tapi hari yang sama ada surat pembatalan. Lalu tiba-tiba 3 November ada eksekusi dan penetapan konstataring. Kami tidak tahu kapan konstataringnya dilakukan. Ini janggal," kata Nusron.
(Febrina Ratna Iskana)