sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Hukum: Pengampunan Koruptor Bukan Wacana Baru 

News editor Jonathan Simanjuntak
27/12/2024 22:45 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas menyebut wacana pengampunan koruptor bukan wacana baru. 
Menkum Supratman Andi Agtas menyebut wacana pengampunan koruptor bukan wacana baru. 
Menkum Supratman Andi Agtas menyebut wacana pengampunan koruptor bukan wacana baru. 

Menurutnya, pengampunan tindak pidana korupsi bahkan pernah mengedepankan restorative justice di beberapa aparat penegak hukum tergantung jumlah kerugian negaranya. 

"Kalau kalau semuanya diterapkan, kalau kerugian negara hanya Rp50-100 juta padahal biaya untuk penganan perkaranya kan jauh lebih besar dibandingkan dengan korupsi yang sedikit," kata Supratman. 

Intinya, kata dia, pemerintah sedang mereancang perbaikan sistem pemberantasan korupsi agar menjadi lebih baik. Salah satunya ialah agar pelaku tindak pidana korupsi bisa mengembalikan kerugian negara yang telah dirampas. 

"Ada semangat baru yang diinginkan oleh bapak Presiden. Silakan kita akan bicarakan menyangkut soal mekanismenya, nanti kalau toh kebijakan pengampunan itu akan diambil oleh bapak Presiden," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement