sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri LH Gugat Perdata Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, Nilai Tuntutan Rp4,9 Triliun

News editor Binti Mufarida
26/01/2026 16:34 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan yang diduga menjadi pemicu parahnya bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera.
Menteri LH Gugat Perdata Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, Nilai Tuntutan Rp4,9 Triliun. (Foto iNews Media Group)
Menteri LH Gugat Perdata Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, Nilai Tuntutan Rp4,9 Triliun. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan yang diduga menjadi pemicu parahnya bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera khususnya Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq pun mengonfirmasi pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,9 triliun. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang berdampak pada peningkatan frekuensi dan intensitas bencana di wilayah tersebut.

“Seiring dengan sanksi administrasi pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah Rp4,9 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Hanif menegaskan, gugatan ini hanyalah tahap awal. KLH berkomitmen untuk terus mengejar perusahaan-perusahaan lain di Sumatera Utara yang memiliki andil dalam memperburuk kondisi lingkungan hingga memicu bencana.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement