IDXChannel - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan, aturan terbaru soal batasan potongan bagi aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen tidak akan berpengaruh terhadap penjualan UMKM makanan dan minuman.
“Enggak (tidak berpengaruh). Saya lihat sih fine-fine aja ya semuanya. Saya pikir enggak ada yang perlu kita lihat mana yang untung, mana yang rugi,” kata Maman kepada wartawan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (3/5/2026).
“Karena kan, ini kan sebetulnya kan bagi hasil antara aplikator dengan ojol-nya. Bukan dengan UMKM-nya kan. Jadi enggak ada dari situ,” kata dia.
Maman menjelaskan, kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan batasan maksimal potongan untuk aplikator merupakan jawaban atas aspirasi pengemudi ojol.
Dia menuturkan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan akan berkomunikasi dengan pihak aplikator.
“Besok Senin, mungkin Selasa kali kita mau tindak lanjuti. Kita akan berbicara dengan pihak aplikator untuk menindaklanjuti apa yang memang menjadi arahan dari Bapak presiden," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi ojek online (ojol) yang meminta agar pihak aplikator untuk tidak memotong biaya ongkos 20 persen. Dalam aspirasinya, ojol meminta aplikator memotong 10 persen.
"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa, 10?" ujar Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pada Perpres tersebut, tertuang aturan pengemudi transportasi online harus mendapat BPJS Kesehatan hingga potongan aplikator 8 persen saja.
"Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan, telah menaikkan upah minimum hingga menambah rumah bersubsidi untuk buruh. "Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir," katanya.
(Dhera Arizona)