IDXChannel - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menyebut 65 persen dari 15 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) Indonesia berstatus ilegal dan non prosedural.
"Kalau jumlah pekerja migran kita seluruh Indonesia yang terdata, itu 15 juta-an," kata Menteri Karding di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Karding menambahkan, mengatasi masalah PMI ilegal dan non prosedural ini bukan pekerjaan mudah.
"Soal ilegal, ini memang susah. Susah tetapi bukan berarti tidak bisa kita atasi. Data yang ada, sekitar 65 persen pekerja migran itu adalah ilegal atau non-prosedural," kata dia.
Meski begitu, Karding melanjutkan, PMI yang bermasalah dipulangkan dari negara tujuan kembali ke Indonesia, maka sesuai Undang-undang harus diurus oleh negara.