sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri P2MI: 65 Persen dari 15 Juta Pekerja Migran Indonesia Berstatus Ilegal 

News editor Binti Mufarida
01/11/2024 21:05 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menyebut 65 persen dari 15 juta Pekerja Migran Indonesia Indonesia berstatus ilegal.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding (Binti Mufarida/MPI)
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding (Binti Mufarida/MPI)

IDXChannel - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menyebut 65 persen dari 15 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) Indonesia berstatus ilegal dan non prosedural.

"Kalau jumlah pekerja migran kita seluruh Indonesia yang terdata, itu 15 juta-an," kata Menteri Karding di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Karding menambahkan, mengatasi masalah PMI ilegal dan non prosedural ini bukan pekerjaan mudah.

"Soal ilegal, ini memang susah. Susah tetapi bukan berarti tidak bisa kita atasi. Data yang ada, sekitar 65 persen pekerja migran itu adalah ilegal atau non-prosedural," kata dia.

Meski begitu, Karding melanjutkan, PMI yang bermasalah dipulangkan dari negara tujuan kembali ke Indonesia, maka sesuai Undang-undang harus diurus oleh negara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement