"65 persen ini kalau ada apa-apa di luar negeri nanti setelah pulang, larinya ke kita. Karena undang-undang harus memastikan bahwa itu harus ditangani. Tidak peduli dia prosedural atau tidak prosedural," katanya.
Oleh karena itu, Karding mengatakan dia melakukan kerjasama dengan Kemensos khususnya untuk proses rehabilitasi para PMI yang ilegal.
"Kalau untuk data yang butuh rehabilitasi, ini sedang kita perbaiki datanya. Kita harus perbaiki datanya karena ada masukan-masukan dari yang ilegal tadi itu. Jadi data akan dinamis, saya kira begitu," kata dia.
Lebih lanjut, Karding mengungkapkan bahwa negara-negara yang menjadi para PMI ilegal ini tersebar paling banyak di antaranya di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, dan Arab Saudi.
"Oh kalau sekarang ini paling banyak Malaysia, kedua Taiwan, Hongkong, ketiga Arab Saudi. Jadi itu yang paling banyak," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)