Meski begitu, Meutya membuka peluang penonaktifan terhadap pegawai Komdigi bisa bertambah. "Namun kemudian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan dilakukan bertambah," ujarnya.
Sebelumnya, polisi kembali menangkap 2 orang tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, polisi menyita hasil kejahatan para pelaku tersebut.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya sehingga jumlah tersangka 16 orang. (2 tersangka yang baru ditangkap itu) Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Dari penangkapan baru tersebut, kini sudah ada 16 orang tersangka dugaan kasus judi online di Komdigi. Sebelumnya, terdapat 14 orang tersangka yang telah ditangkap polisi.
(Febrina Ratna)