sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Tetapkan Hanya BPK yang Berwenang Audit dan Hitung Kerugian Negara

News editor Puteranegara
04/04/2026 17:01 WIB
MK memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.  
MK Tetapkan Hanya BPK yang Berwenang Audit dan Hitung Kerugian Negara. (Foto: iNews Media Group)
MK Tetapkan Hanya BPK yang Berwenang Audit dan Hitung Kerugian Negara. (Foto: iNews Media Group)

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum pemohon sebagaimana dilansir, Sabtu (4/4/2026). 

Sementara itu, MK berpandangan kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.

Hakim MK menjelaskan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Kewenangan BPK dalam hal ini adalah menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement