sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Thailand Copot PM Srettha Thavisin karena Langgar Konstitusi

News editor Wahyu Dwi Anggoro
14/08/2024 17:25 WIB
Pengadilan Thailand mencopot Srettha Thavisin dari posisi perdana menteri.
MK Thailand Copot PM Srettha Thavisin karena Langgar Konstitusi. (Foto: MNC Media)
MK Thailand Copot PM Srettha Thavisin karena Langgar Konstitusi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Thailand mencopot Srettha Thavisin dari posisi perdana menteri. Dia divonis melanggar konstitusi karena mengangkat eks-narapidana sebagai anggota kabinet.

Dilansir dari the Straits Times, Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusannya pada Rabu (14/8/2024). Hal ini mengancam kestabilan politik dan ekonomi di Thailand.

Srettha menjadi perdana menteri keempat yang dicopot Mahkamah Konstitusi dalam 16 tahun terakhir. Dia baru berkuasa selama kurang dari setahun.

Srettha mengangkat Pichit Chuenban, yang divonis delapan bulan penjara pada 2008 karena kasus suap, sebagai menteri kantor perdana menteri pada April. Pichit mengundurkan diri dari jabatannya sebulan setelahnya.

Kubu oposisi menyebut pengangkatan Pichit melanggar etika dan konstitusi. Srettha membantah dirinya melakukan pelanggaran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement