Kendati demikian, putusan MK tersebut tak bersifat bulat karena ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah. Menurut dia, MK seharusnya mengabulkan gugatan tersebut sebagian.
Guntur berpendapat, pasal 35 ayat 1 tersebut memang tak bermasalah secara konstitusionalitas. Namun jika dilihat lebih dalam dari aspek keadilan, Guntur melihat norma pasal a quo potensial disalahgunakan.
Dia menyebut, normal pasal a quo sangat jelas meninggalkan persoalan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, perlu ada penegasan soal bentuk diskrimunasi apa saja yang tidak ditoleransi dalam lowongan pekerjaan.
“Saya berpandangan, adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia. Apalagi, pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip yang selama ini saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi yakni prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel,” kata Guntur.
Gugatan soal batas usia pelamar kerja tersebut dilayangkan oleh warga asal Bekasi bernama Leonardo Hamonangan. Dalam permohonannya, Leonardo menilai pasal 35 ayat 1 UU 13/2023 telah membatasi akses dan kesempatan calon pekerja untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan mereka.