sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Tolak Gugatan soal Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Pertimbangannya

News editor Rahmat Fiansyah
05/08/2024 15:19 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perdata soal batas usia pelamar kerja yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perdata soal batas usia pelamar kerja yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perdata soal batas usia pelamar kerja yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perdata soal batas usia pelamar kerja yang tercantum dalam Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang dikutip dari situs resmi MK, Senin (5/8/2024).

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menjelaskan, pasal 35 ayat 1 dalam UU Ketenagakerjaan tak melanggar HAM karena diskriminasi hanya mencakup agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

"Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Arief.

Menurut Arief, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan termasuk diskriminasi. Apalagi, kata dia, soal diskriminasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 5 UU 13/2003.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement