"Kita akan dalami dulu dan klarifikasi ke yang bersangkutan," kata dia.
Meski ada 60 orang yang terjerat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengatakan, perputaran uang dari judi online mencapai miliaran Rupiah.
"Jadi nilainya Rp1,926 miliar," katanya.
Sebagai informasi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, lebih dari 1.000 orang anggota legislatif bermain judi online.