IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya modus baru dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PPATK menemukan modus para pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengakui modus baru pencucian uang hasil korupsi semakin canggih seiring perkembangan teknologi dan informasi.
Adapun salah satu modus pencucian uang yang pernah diungkap KPK yakni terkait perkara mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin.