IDXChannel - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap modus kecurangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
Nunung mengatakan, kecurangan dilakukan dengan menggunakan Printed Circuit Board (PCB), untuk mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dari hasil penyelidikan, terdapat empat pompa bensin di SPBU yang menggunakan PCB, dan melakukan pengurangan sebesar 400 hingga 600 mililiter per 20 liter BBM yang dijual ke masyarakat.
"Untuk jenis Biosolar 1 unit, Pertalite mobil 1 unit, Pertamax mobil 1 unit, dan Pertalite serta Pertamax motor 1 unit," kata Nunung di SPBU Jalan Baros Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Nunung menerangkan, pengurangan BBM tersebut jauh melebihi standar toleransi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020 yang hanya sebesar 100 ml per 20 liter.
Aksi kecurangan itu, kata Nunung, dilakukan oleh pemilik SPBU yang merupakan Direktur PT Prima Berkah Mandiri (PBM) bernama Rudi.
"Diduga telah dipasang PCB atau unit printed circuit board yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik," katanya.
"Alat tambahan itu disembunyikan pada kompartemen kosong antara kompartemen pompa dengan alat ukur BBM. Berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen atau masyarakat," ujar dia.
Nunung menerangkan, alat tersebut juga disembunyikan oleh pelaku. Sehingga, tidak dapat terdeteksi oleh petugas Metrologi Legal dari Kementerian Perdagangan ketika melakukan kegiatan tera ulang setiap tahunnya.
Akibat perbuatan curang itu, total kerugian yang dialami masyarakat setiap tahunnya mencapai Rp1,4 miliar.
"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat Rp1,4 miliar per tahun," kata Nunung.
Dia menyampaikan, SPBU tersebut sudah beroperasi sejak 2005 silam. Namun pihaknya masih mendalami alat tersebut digunakan sejak kapan.
"Nanti kita tinggal mengkalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan," katanya.
Dalam kasus ini, Nunung menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang pemasangan Metrologi Legal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Dhera Arizona)