sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Molor 18 Tahun, Menaker Desak DPR Sahkan RUU PPRT

News editor Iqbal Dwi Purnama
13/02/2023 09:13 WIB
Melalui produk hukum tersebut, nantinya akan memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja di ruang privat.
Molor 18 Tahun, Menaker Desak DPR Sahkan RUU PPRT (Foto: MNC Media)
Molor 18 Tahun, Menaker Desak DPR Sahkan RUU PPRT (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga). Pasalnya, pembuatan RUU PPRT sudah molor 18 tahun lamanya dan belum juga diundangkan.

Melalui produk hukum tersebut, nantinya akan memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja di ruang privat. Menaker menilai, saat ini para pekerja-pekerja di ruang privat cukup rentan mendapatkan tindakan-tindakan kekerasan bahkan pelecehan. Sehingga menurutnya para pekerja di ruang privat ini juga perlu diberikan perlindungan.

"Sehingga mendesak bagi Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya," kata Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (12/2/2023).

Selanjutnya, Ida Fauziyah mengatakan Pemerintah juga sudah siap menyambut RUU PPRT ini menjadi RUU inisiatif DPR RI. Pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik FGD di internal maupun dengan stakeholder.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement