IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga). Pasalnya, pembuatan RUU PPRT sudah molor 18 tahun lamanya dan belum juga diundangkan.
Melalui produk hukum tersebut, nantinya akan memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja di ruang privat. Menaker menilai, saat ini para pekerja-pekerja di ruang privat cukup rentan mendapatkan tindakan-tindakan kekerasan bahkan pelecehan. Sehingga menurutnya para pekerja di ruang privat ini juga perlu diberikan perlindungan.
"Sehingga mendesak bagi Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya," kata Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (12/2/2023).
Selanjutnya, Ida Fauziyah mengatakan Pemerintah juga sudah siap menyambut RUU PPRT ini menjadi RUU inisiatif DPR RI. Pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik FGD di internal maupun dengan stakeholder.
"Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya," sambungnya.
Lebih lanjut Menaker mengatakan bahwa Pemerintah juga sangat siap mendiskusikan jika terdapat isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR RI.
"Pemerintah sangat siap mendiskusikannya, Pemerintah siap mendengarkan berbagai stakeholder, Pemerintah juga siap mendiskusikannya dengan DPR. Jadi posisi pemerintah adalah siap," jelasnya.
(DES)