Muhadjir pun mengungkapkan alasan para keluarga yang terdampak dari pelaku judi online ini mendapatkan bansos. Pasalnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Kenapa? ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa pemberian bansos juga akan diproses, dicek kriterianya sesuai dengan ketetapan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriterianya cocok ga dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos,” jelas Muhadjir.
“Jadi jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos, bukan begitu. Ini mohon dipahami betul, sekali lagi korban judi online itu bukan pemain, penjudi tapi keluarga yang dirugikan secara finansial, material maupun psikologis dan kalau dia sampai jatuh miskin maka itu yang mendapatkan bantuan sosial,” pungkasnya. (WHY)