Wapres mengatakan, pemerintah akan selektif memilih ormas keagamaan yang bisa mengelola tambang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Dengan kata lain, tidak semua ormas keagamaan bisa memperoleh konsesi tambang.
“Tentu tidak semua ormas, kalau semua ormas kan berapa itu? Ratusan. Berapa tambang yang bisa dibagikan. Saya kira mungkin ada prioritas-prioritas berdasarkan kriteria,” kata Wapres.
(Rahmat Fiansyah)