sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Hari Ini, Pedagang Dilarang Jualan di Lokasi CFD Sudirman-Thamrin

News editor Irfan Maulana/MPI
12/02/2023 09:24 WIB
Pedagang dilarang untuk berjualan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta Pusat mulai Minggu, (12/2/2023). 
Mulai Hari Ini, Pedagang Dilarang Jualan di Lokasi CFD Sudirman-Thamrin. (Foto: MNC Media).
Mulai Hari Ini, Pedagang Dilarang Jualan di Lokasi CFD Sudirman-Thamrin. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pedagang kaki lima (PKL) dilarang untuk berjualan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta Pusat mulai Minggu, (12/2/2023). 

Hal itu disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya lewat akun resmi Twitter-nya, hari ini.

Polda Metro Jaya menginformasikan, penerapan zona di HBKB mulai diberlakukan dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Zona tersebut merah, kuning dan hijau.

"Pemberitahuan. Terhitung mulai 12 Februari 2023 pukul 06.00 sampai 10.00 WIB kawasan HBKB Jl Sudirman hingga MH Thamrin menjadi zona merah (tanpa pedagang)," tulis @TMCPoldaMetro.

Pedagang diminta tak berjualan di jalan yang masuk zona merah. Namun demikian, pemerintah menyediakan jalan zona hijau yang memperbolehkan pedagang berjualan.

"Bagi para pedagang yang sebelumnya menempati kawasan tersebut wajib mengosongkan area dan melakukan aktivitas para pedagang pada zona hijau yang ditetapkan," jelas @TMCPoldaMetro.

Berikut zona jalan yang masuk zona hijau :

1. Jalan Sunda
2. Jalan Kebon Kacang
3. Jalan Pamekasan
4. Jalan Sumenep
5. Jalan Purworejo
6. Jalan Blora
7. Jalan Teluk betung
8. Jalan Galunggung
9. Jalan Karet Pasar Baru III
10. Jalan Kebon Sirih.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPKUKM akan menetapkan zona merah pedagang saat CFD atau HBKB di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Aturan tersebut mulai berlaku Minggu, 12 Februari 2023.

"Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung mulai Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga di HBKB Sudirman-Thamrin," tulis laman Instagram resmi @dkijakarta.

Nantinya pedagang yang biasa berjualan pada zona kuning CFD tetap dapat melakukan aktivitas berdagang pada zona hijau yang telah ditetapkan sebagai berikut di antaranya Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk betung, dan Jalan Galunggung

Selain itu, jalan-jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang seperti Jalan Kebon Sirih, serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement