Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) stasiun Balikpapan pada tanggal 24 Juli 2023 mendeteksi 24 titik panas tersebar di Provinsi Kalimantan Timur.
"Hal ini menunjukkan bahwa Kaltim masih memiliki hotspot atau titik panas api, karenanya kita tidak boleh lengah dan harus terus waspada untuk menjaga wilayah Kaltim terutama dengan adanya pembangunan wilayah IKN," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/8/2023).
Wagub Hadi menjelaskan juga bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2009 tentang pengendalian karhutla.
Perda tersebut mengatur upaya pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, penanganan pasca pemadaman, kelembagaan yang terlibat di setiap level, tingkatan pemerintah serta wewenang tugas fungsi dan tata hubungan kerja sarana dan prasarana dan ketentuan penyidikan dan sanksi.
Menurutnya, Karhutla telah menimbulkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, ekologis, politis baik skala nasional, regional, maupun global yang berisiko sangat merugikan bagi daerah dan negara.