"Ada link-nya orang sampaikan komplain, dan kemudian untuk ngecek apakah dirinya sebetulnya terdaftar apa enggak, anggota partai atau tidak, pendukung DPD atau tidak," katanya.
Diketahui, posko aduan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan adanya dugaan pencatutan nama atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas pemilu sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejak dibuka pada 5 Januari 2023, total ada 313 aduan masyarakat.
Dalam aduan tersebut nama dan NIK itu dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan (Silon)
sebagaimana ditampilkan dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
Hasyim pun mengklaim, telah menindaklanjuti semua laporan tersebut.