IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat segera mengadu apabila namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, prosesnya nanti sama seperti pencatutan nama untuk dukungan Partai Politik (Parpol).
"Waktu itu pendaftaran Parpol juga ada kan, KPU menyiapkan link bagi orang yang merasa dirinya bukan anggota partai, bukan pendukung DPD, tetapi namanya didaftar anggota partai atau dukung DPD," ujarnya di komplek DPR, Jakarta Pusat, Senin, (6/2/2023).
Link yang dimaksud Hasyim, yakni https://www.kpu.go.id/page/read/856/pengaduan-masyarakat.