IDXChannel - Negara perlu hadir untuk keberlanjutan industri media nasional. Salah satunya dengan regulasi yang ada tidak akan mengekang kebebasan jurnalistik di ruang redaksi.
Hal ini dikatakan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria di Forum Pemred (FP) Talks bertajuk “RUU Penyiaran : Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media” di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers dan tidak ingin revisi undang-undang (RUU) penyiaran justru mengekang ruang redaksi," kata Nezar.
Sementara itu Dosen UMN sekaligus pemerhati media Ignatius Haryanto merasa prihatin atas beberapa pasal dalam RUU yang dinilai berpotensi mengancam jurnalisme investigatif.
"Produk jurnalistik yang berlandaskan kode etik dan verifikasi tidak boleh dikriminalisasi," kata Ignatius.
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengatakan, proses legislasi RUU Penyiaran masih terbuka terhadap berbagai masukan publik.
"Kami di DPR ingin mendengarkan semua pandangan, terutama dari komunitas pers dan media, agar regulasi ini bisa adil, akuntabel, dan tidak represif,” kata Nurul.