sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ngabuburit di Sekitar Jalur KA Dilarang, Bisa Dipidana hingga Denda Rp15 Juta

News editor Dhera Arizona
20/03/2024 22:10 WIB
Fenomena ngabuburit di sejumlah daerah mulai mencuat dengan aktivitas 'nongkrong' atau beraktivitas di sekitar rel atau jalur kereta api.
Ngabuburit di Sekitar Jalur KA Dilarang, Bisa Dipidana hingga Denda Rp15 Juta. (Foto MNC Media)
Ngabuburit di Sekitar Jalur KA Dilarang, Bisa Dipidana hingga Denda Rp15 Juta. (Foto MNC Media)

Sedangkan ruwasja diperuntukkan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

"Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang di jalur kereta api yang dapat menghalangi pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," ungkap Joni.

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat bahwa selama 2023 sampai dengan Maret 2024, terdapat 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta dengan rincian 474 meninggal, 55 luka berat, dan 46 luka ringan.

KAI tetap konsisten dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat mengenai risiko beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Tidak hanya itu, KAI juga rutin melakukan pengawasan dengan menempatkan personel untuk melakukan patroli di titik-titik rawan.

“KAI sangat melarang kegiatan di sekitar jalur kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api,” pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement