sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ngabuburit di Sekitar Jalur KA Dilarang, Bisa Dipidana hingga Denda Rp15 Juta

News editor Dhera Arizona
20/03/2024 22:10 WIB
Fenomena ngabuburit di sejumlah daerah mulai mencuat dengan aktivitas 'nongkrong' atau beraktivitas di sekitar rel atau jalur kereta api.
Ngabuburit di Sekitar Jalur KA Dilarang, Bisa Dipidana hingga Denda Rp15 Juta. (Foto MNC Media)
Ngabuburit di Sekitar Jalur KA Dilarang, Bisa Dipidana hingga Denda Rp15 Juta. (Foto MNC Media)

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dengan jelas dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ungkap Joni.

Permasalahan ini juga disebabkan oleh banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Rumaja diperuntukkan untuk pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan untuk pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement