sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ngabuburit di Sekitar Jalur KA Dilarang, Bisa Dipidana hingga Denda Rp15 Juta

News editor Dhera Arizona
20/03/2024 22:10 WIB
Fenomena ngabuburit di sejumlah daerah mulai mencuat dengan aktivitas 'nongkrong' atau beraktivitas di sekitar rel atau jalur kereta api.
Ngabuburit di Sekitar Jalur KA Dilarang, Bisa Dipidana hingga Denda Rp15 Juta. (Foto MNC Media)
Ngabuburit di Sekitar Jalur KA Dilarang, Bisa Dipidana hingga Denda Rp15 Juta. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Fenomena ngabuburit di sejumlah daerah mulai mencuat dengan aktivitas 'nongkrong' atau beraktivitas di sekitar rel atau jalur kereta api. Hal ini padahal sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

"Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api. Hal ini tentunya dapat merusak prasarana kereta api dan bahkan dapat membahayakan perjalanan kereta api," ungkap VP PR KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Joni menegaskan, KAI sangat keras melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional.

"Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit juga dapat mengganggu perjalanan kereta api,” tegas dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement