"Yang penting sekarang, petugas BPN jangan goyah. Tegakkan aturan, jangan tergoda. Itu kunci utamanya," kata Nusron.
Dia mendorong masyarakat untuk melakukan sertifikasi ulang terhadap tanah yang dimiliki, terutama yang memiliki dokumen di bawah tahun 1997 sampai 1961. Sebab, Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan pendataan dan pemutakhiran data tanah-tanah yang dimiliki masyarakat.
(Dhera Arizona)