sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Blokir 14.117 Rekening Terkait Judi Online per Maret 2025

News editor Anggie Ariesta
09/05/2025 17:33 WIB
OJK memblokir 14.117 rekening bank yang diduga terkait dengan judi online.
OJK Blokir 14.117 Rekening Terkait Judi Online per Maret 2025
OJK Blokir 14.117 Rekening Terkait Judi Online per Maret 2025

Selain itu, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau penelusuran mendalam terhadap rekening-rekening yang mencurigakan.

"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," kata dia.

Langkah tegas OJK ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dapat merusak stabilitas keuangan masyarakat dan mengganggu iklim ekonomi yang sehat. 

OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komdigi dan aparat penegak hukum, untuk memberantas aktivitas ilegal ini hingga tuntas.

Pemblokiran dan penutupan rekening ini diharapkan dapat memutus aliran dana yang digunakan dalam transaksi judi online dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement