Oleh karena itu, dia menegaskan, upaya penyelesaian permasalahan substansi asuransi memerlukan perhatian khusus dan peran serta dari Pemerintah maupun Otoritas. Hal ini sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen guna mencegah semakin banyaknya permasalahan asuransi yang berdampak terhadap kerugian masyarakat.
Lebih lanjut Yeka mengatakan, target tahun 2023 ini pihaknya akan mendalami permasalahan pengaduan publik di antaranya terkait pendataan petani penerima pupuk bersubsidi, persoalan peternak unggas yang mengalami kerugian serta isu pelayanan publik lainnya.
"Ombudsman juga tengah membangun mekanisme percepatan penyelesaian laporan dengan membangun ekosistem dan kerja sama dengan instansi terlapor," jelasnya.
(YNA)