Modus operandi yang dijalankan tersangka melibatkan inisiasi, perpanjangan, dan penambahan plafon kredit secara berulang terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur. Total plafon kredit yang dikucurkan secara tidak sah mencapai Rp5,83 miliar, yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perbankan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (4) huruf b UU Perbankan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Agus menegaskan, sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk menutup celah penyimpangan di masa depan.
"Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Agus.
(Dhera Arizona)