sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BPR SAWA ke Kejari

News editor Rohman Wibowo
11/07/2026 20:08 WIB
OJK resmi menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur.
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BPR SAWA ke Kejari. (Foto Istimewa)
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BPR SAWA ke Kejari. (Foto Istimewa)

Modus operandi yang dijalankan tersangka melibatkan inisiasi, perpanjangan, dan penambahan plafon kredit secara berulang terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur. Total plafon kredit yang dikucurkan secara tidak sah mencapai Rp5,83 miliar, yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perbankan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (4) huruf b UU Perbankan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. 

Agus menegaskan, sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk menutup celah penyimpangan di masa depan.

"Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Agus.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement