"Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Dalam perkara ini, OJK menetapkan Direktur Utama PT BPR SAWA berinisial KI sebagai tersangka tunggal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan pidana tersebut dilakukan pada periode November 2017 hingga Agustus 2019, di mana tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan bank serta mengabaikan prosedur kepatuhan yang seharusnya ditegakkan.
Agus menambahkan soal tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 lalu tidak menggugurkan tanggung jawab pidana yang dilakukan oleh oknum pengurus bank tersebut. OJK tetap mengawal kasus ini hingga ke tahap penuntutan guna memberikan efek jera bagi pelaku.
"Tindakan administratif tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan, sehingga OJK tetap melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan," kata dia.