sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ojol dan Olshop Bakal Kena Pajak, Pemprov DKI: Dibebankan ke Aplikator

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
23/10/2023 15:46 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengungkap pajak daerah yang dikenakan untuk transportasi online maupun online shop akan dibebankan kepada pengusaha atau aplikator.
Ojol dan Olshop Bakal Kena Pajak, Pemprov DKI: Dibebankan ke Aplikator. (Foto: MNC Media)
Ojol dan Olshop Bakal Kena Pajak, Pemprov DKI: Dibebankan ke Aplikator. (Foto: MNC Media)

“Ada persoalan pajak. Misalnya, pengenaan pajak layanan jasa aplikasi dan sebagainya perlu dipikirkan bersama ke depannya. Kami perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko online. Hal ini tidak dapat diatasi sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Joko Kamis (12/10/2023) dalam rapat pembahasan RAPBD 2024 di Puncak, Jawa Barat. 

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement