IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta mengungkap pajak daerah yang dikenakan untuk transportasi online maupun online shop akan dibebankan kepada pengusaha atau aplikator.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan pemberian pajak akan dikenakan kepada pengusaha dan bukan kepada pengemudi transportasi online.
"Dipajaki terhadap pengusaha bukan pengemudi nya," ujar Joko Agus, Senin (23/10/2023) kepada awak media saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pemprov DKI disebut Joko akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait realisasi pajak daerah untuk transportasi online dan online shop.
"Kita sedang berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Karena yang menentukan pajak itukan pemerintah pusat. Pertimbangan usulan itu karena pajak tersebut perlu diterapkan, semua transaksi harus diberikan pajak," tegas Joko Agus.