sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ojol dan Olshop Bakal Kena Pajak, Pemprov DKI: Dibebankan ke Aplikator

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
23/10/2023 15:46 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengungkap pajak daerah yang dikenakan untuk transportasi online maupun online shop akan dibebankan kepada pengusaha atau aplikator.
Ojol dan Olshop Bakal Kena Pajak, Pemprov DKI: Dibebankan ke Aplikator. (Foto: MNC Media)
Ojol dan Olshop Bakal Kena Pajak, Pemprov DKI: Dibebankan ke Aplikator. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut Joko Agus akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah pusat.

"Kan belum dibahas, nanti akan dibahas pemerintah pusat. Belum kita ajukan ke pemerintah pusat, kan baru ngomong kemaren masak hari ini harus diusulkan. Nanti diusulkan ke Kementerian Keuangan," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum memahami perihal isu wacana pengenaan pajak daerah untuk transportasi online dan online shop di DKI Jakarta.

"Belum-belum, nanti di cek," kata Heru Budi singkat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.

Salah satunya, pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online. Pernyataan tersebut disampaikannya perihal permintaan Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mengimbau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak lagi mengandalkan pengenaan pajak eksisting guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement